ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang, mengamankan 5 Warga Negara Asing asal Nigeria yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang, Kamis (13/11). WNA tersebut kedapatan melanggar hukum terkait administrasi keimigrasian pasal 119 ayat 1, nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.(Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)