ANTARA - Majelis Hakim pada kasus kematian Brigadir Nurhadi menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari dua terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Haris Chandra, dalam sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (17/11). Hakim menyimpulkan bahwa tuntutan dan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa telah sesuai dengan gambaran kejadian yang sebenarnya. (Kusnandar/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)