ANTARA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11) memastikan restorative justice diatur ketat dalam KUHAP yang baru. Sehingga menurutnya, tidak ada peluang bagi seseorang melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan keadilan restoratif.
(Suci Nurhaliza/Ibnu Zaki/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)