ANTARA - Polisi telah mengamankan dua pelaku aksi vandalisme yang menurunkan dan mencoret bendera merah putih di Lapangan Taman Pecangakan, Kabupaten Jembrana, Bali. Aksi tidak terpuji tersebut  dilakukan oleh KAC (24 tahun) dan KAK (25 tahun) sebagai protes atas disahkannya RKUHAP menjadi Undang-Undang. Kini keduanya menjalani proses hukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)