ANTARA - Pemerintah Kota Bogor menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi 48 pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, Jawa Barat pada Jumat (21/11). Program tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan.
(Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)