ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian uang kerugian penjualan aset PTPN I Regional I sebesar Rp113.435.080 dari PT NDP. Dengan demikian dalam kasus tersebut, Kepala Kejati Sumut mengungkapkan jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima pihaknya sebesar Rp263.435.080. (M. Valery Maulidzar S/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)