ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kamis malam (27/11) masih belum menerima salinan keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat tersebut diperlukan sebagai dasar pembebasan yang bersangkutan.(Putri Hanifa/Ibnu Zaki/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)