ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/12), kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni MHC dan EKW dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. MHC dan EKW menerima suap masing-masing Rp1,1 miliar dan Rp11,23 miliar. (Cahya Sari/Anggah/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)