ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat telah menuntaskan berkas penyidikan perkara atas dua dari lima tersangka kasus kematian Brigadir Esco Pasca Relly. Berkas perkara lengkap atas nama, Brigadir Riza Sintiyani dan Saenon, yang merupakan istri dan mertua dari korban, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (Kusnandar/Yovita Amalia/Rinto A Navis)