ANTARA - Lapas Kelas I Surabaya di Porong memulangkan narapidana asal Belanda, Ali Tokman, pada Minggu (7/8) yang telah menjalani hukuman 11 tahun atas kasus penyelundupan enam kilogram ekstasi. Pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Belanda tentang repatriasi warga Belanda terjerat yang kasus narkotika, termasuk terpidana lain seperti Siegfried Mets. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Hilary Pasulu)