ANTARA - Kementerian Kebudayaan mendorong percepatan pembentukan regulasi masyarakat adat dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat untuk melindungi tradisi lokal. Regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah dan Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat ini juga menjamin kepastian ruang hidup bagi komunitas adat. (Hanifan Ma'ruf/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)