ANTARA - Pembahasan mengenai aturan hukum atau legalitas pemasangan, penempelan, atau pelabelan merek pada barang impor yang masuk ke Indonesia, dibahas oleh APINDO dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Senin (8/12) Menurut APINDO, penempelan merek pada barang impor hanya diperbolehkan jika ada izin resmi. Penggunaan merek tanpa hak dan izin tetap digolongkan sebagai pelanggaran meski produk masuk secara legal. (Putri Hanifa/Ryan Rahman/Yovita Amalia/Rinto A Navis)