ANTARA - Kejaksaan Negeri Batang Jawa Tengah memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (11/12). Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, mengatakan pemusnahan tahap kedua tahun 2025 ini mencakup barang bukti dari putusan pengadilan dengan dominasi perkara narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan. (Yusup Fatoni/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)