ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (17/12), mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas mengenai pro-kontra Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat. Perpol tersebut mengatur mengenai anggota polisi aktif yang dapat mengisi jabatan mentereng di 17 kementerian/lembaga. (Afra Augesti/Ryan Rahman/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)