ANTARA - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember berlaku untuk ASN dan swasta, selama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar tidak memperhitungkan WFA sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap melaksanakan pekerjaan secara produktif. (Suci Nurhaliza/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)