ANTARA - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026, Makassar, Rabu (24/12). Ia juga akan segera mendorong menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) agar bisa dijalankan mulai 1 Januari e026. Adapun kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen, menjadi Rp3.921.088. (Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Rinto A Navis)