ANTARA - Komisi Disiplin Universitas Islam Makassar (UIM) Al Ghazali menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dosen inisial AS usai viral meludahi kasir swalayan di Kota Makassar. Rektor UIM Al Ghazali, Muammar Bakry, Makassar, Senin (29/12) mengatakan pascaviral video AS meludahi kasir swalayan, pihaknya langsung melakukan tindakan melalui Komdis. Muammar menilai tindakan AS tidak etis dan melanggar etika. Dengan dasar keputusan Komdis tersebut, AS diberhentikan sebagai dosen UIM. 
(Shintia Aryanti Krisna/Fahrul Marwansyah/Nabila Anisya Charisty)