ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas terhadap kasus pelanggaran Peraturan Daerah no 19 tahun 2021, tentang larangan bermain layangan. Selain sanksi denda, Pemkot Pontianak juga menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar. (Indra Budi Santoso/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)