ANTARA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menegaskan penghentian atraksi gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Pulau Dewata. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2025 yang wajib dipatuhi pengelola konservasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan gajah sejalan dengan prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.
(Rita Laura/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)