ANTARA - Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Sumatera memberikan konpensasi bagi rumah masyarakat terdampak bencana, mulai dari kategori rusak ringan, sedang, dan berat. Juru Bicara Satgas Bencana, Amran MT, saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/1) bahwa kompensasi ditetapkan antara Rp15 juta untuk rusak ringan,  Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat. Selain itu, bantuan untuk perabotan Rp3 Juta dan bantuan ekonomi sebesar Rp5 juta.
(Ryan Rahman/Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)