ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Periode 2019-2024 dan 2025-2030, Maidi, sebagai tersangka pemerasan proyek dan dana CSR. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan dilakukan terhadap pihak yayasan serta swasta seperti hotel-hotel, mini market, dan kontraktor.
(Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)