ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil DJPb Sultra) mencatat pendapatan negara sepanjang tahun 2025 di provinsi ini mencapai Rp4,92 triliun. Angka itu terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp3,987 triliun dan PNBP sebesar Rp932,9 miliar.(Saharudin/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)