ANTARA - KUHP beserta KUHAP lama disebut "berjiwa kolonialis" dan tidak relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Karena itu, KUHP dan KUHAP baru dianggap menjadi penyegaran aturan hukum di Tanah Air. Seperti apa paradigma baru yang hadir?

(Suwanti/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Soni Namura/Suwanti)