ANTARA - 

Kabar mengenai WNI yang bergabung menjadi tentara negara asing kembali menyeruak, saat kisah Kezia Syifa viral di media sosial.

Bukan yang pertama, ada juga Brigadir Dua Muhammad Rio yang merupakan anggota Brimob Polda Aceh, terungkap bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Dan Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI Angkatan Laut yang menempuh jalur serupa.

WNI yang bergabung dengan tentara asing umumnya didorong oleh faktor ekonomi, peluang pendidikan, dan prospek karier. Ketiga orang tersebut hanya fragmentasi dari kemungkinan lebih banyak WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata asing. 

Kementerian Hukum pun secara tegas menyampaikan seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis, jika terbukti menjadi tentara di negara asing. 

Namun menurut Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, WNI yang bergabung dengan tentara asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraannya. Lalu bagaimana prosesnya? Selengkapnya di PerANTARA! (Roy Rosa Bachtiar/Rina Anggraini/Keysha Anissa/Reza Hardiansyah/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)