ANTARA - Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan oleh KPK. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2), Jjuru Bicara MA Yanto, mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberhentian sementara terhadap kedua tersangka kepada Presiden Prabowo Subianto. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)