ANTARA - Pengadilan Negeri Serang, Senin (9/2), menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka HA kepada Polres Cilegon terkait kasus pembunuhan anak politisi PKS. Kuasa Hukum tersangka HA, Sahat Butarbutar usai sidang mengatakan gugatan ini diajukan lantaran Polres Cilegon tidak mengurai secara detail alat bukti dan jenis perkara yang diperiksa pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)