ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM periode 2018-2022. Perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp74,37 miliar. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)