ANTARA - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menerapkan skema 3-3-3 untuk mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat selama bulan Ramadhan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Kamis (19/2) menjelaskan konsep itu diterapkan dengan meliburkan THM pada tiga hari pertama, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir bulan Ramadhan. (Angiela Chantiequ/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)