ANTARA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, Jumat (20/2) mengatakan dua orang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar ditahan karena diduga meloloskan dan membiarkan izin tambang di atas lahan transmigrasi dan merugikan negara senilai Rp500 miliar. (Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)