ANTARA - Setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas dugaan menerima gratifikasi Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba. Ia dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (Kusnandar/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)