ANTARA - Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2). Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 243 KUHP setelah menyiarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok etnis melalui siaran langsung di media sosial. (Dian Hardiana/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)