ANTARA - Pengadilan Negeri Mataram mengubah status dua terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi saksi mahkota. Keduanya saling memberikan keterangan dalam persidangan untuk mengungkap pelaku utama. Jaksa menyatakan alat bukti menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh.
(Kusnandar/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)