ANTARA - Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual hingga meninggal dunia, resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut didapatkan Masias setelah menjalani sidang kode etik Polri selama 13 jam, yang dimulai dari Senin, 23 Februari, pukul 14.00 WIT sampai Selasa, 24 Februari 2026, pukul 03.46 WIT. (Alfian Sanusi/Rayyan/Rijalul Vikry)