ANTARA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada lagi aset negara yang tercecer seiring berlakunya KUHP–KUHAP baru. Melalui penguatan peran Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan menargetkan penanganan perkara yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, termasuk penyalahgunaan aset sitaan oleh oknum di Kejaksaan Agung. (Suwanti/Keysha Anissa/Erlangga Bregas Prakoso, Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Arif Prada/Nabila Anisya Charisty)