ANTARA - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, yang didakwa penjara seumur hidup atas upaya kudeta dan penggelaran darurat militer pada 2024, berupaya mengajukan banding atas putusan hukum tersebut. Diketahui bahwa tim kuasa hukum Yoon telah mengirimkan surat peninjauan ke pengadilan setempat. (XINHUA/Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)