ANTARA - Bareskrim Polri mengungkap kasus e-tilang palsu yang mencatut nama Kejagung RI dan merugikan korban dengan menggunakan tautan palsu. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2), disebutkan bahwa modus yang digunakan yakni lewat pesan teks.
(Aria Cindyara/Anggah/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
(Aria Cindyara/Anggah/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)