ANTARA - Seluas 7.771 hektare (ha) hutan adat di Kalimantan Timur mendapat pengakuan untuk dikelola dalam skema perhutanan sosial oleh Kementerian Kehutanan. Pengakuan ini menjamin keberlangsungan hutan adat agar terbebas dari ancaman alih fungsi lahan baik untuk ekspansi perkebunan maupun proyek pembangunan lain yang berpotensi menggerus ruang hidup masyarakat adat. (Hanifan Ma'ruf/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)