ANTARA - Di ambang vonis, dua mantan perwira Kepolisian Resort Kota Mataram Nusa Tenggara Barat belum mengakui perbuatannya meski fakta persidangan mengungkap kematian Brigadir Nurhadi akibat dibunuh. Melalui nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, metode pembuktian perbuatan pembunuhan tidak berdasarkan yuridis, sehingga dalil - dalilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)