ANTARA - Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan vonis 17 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradube dan hukuman seumur hidup kepada Weerapat Phongwan, pada Jumat (6/3). Keduanya merupakan anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) Thailand yang terlibat kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
(Angiela Chantiequ/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Angiela Chantiequ/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)