ANTARA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3). Permohonan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
(Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansah/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
(Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansah/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)