ANTARA - Pemerintah akan mulai mengimplementasikan aturan batas usia pengguna media sosial pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut menetapkan usia minimal 16 tahun untuk mengakses platform media sosial. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
(Azhfar Muhammad Robbani/Cahya Sari/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)