ANTARA - Pemkot Pangkalpinang mendukung implementasi PP Tunas tentang pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dukungan itu diwujudkan dengan menambah fasilitas ramah anak di ruang publik seperti perkantoran dan ruang terbuka hijau. (Chandrika Purnama Dewi/Rayyan/Suwanti)