ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memitigasi risiko adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas dari kebijakan pengurangan kuota produksi batu bara tahun 2026. Pengurangan produksi 40 sampai 70 persen dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang di Kaltim berpotensi berdampak pada sekitar 170.000 orang pekerja di sektor tersebut. (Hanifan Ma'ruf/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)