ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (13/4) mengungkap hasil Operasi Wira Waspada 2026 dengan mengamankan enam Warga Negara Asing, terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia, yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal dan bekerja di Batam. Imigrasi masih mendalami dugaan penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa on arrival untuk bekerja, dan jika terbukti para WNA terancam sanksi hingga deportasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Angiela Chantiequ/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)