ANTARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4). Putusan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa dinilai terbukti menyebarkan konten bermuatan permusuhan melalui media sosial.
(Dian Hardiana/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)