ANTARA - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24) dalam kasus penganiayaan balita di TPA Daycare Baby Preneur. Dalam rilis video yang diterima Antara (30/4), Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut, penetapan keduanya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan setelah gelar perkara. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)