ANTARA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau Karantina NTB ungkap 18 jenis barang hasil sitaan, sepanjang periode Maret hingga April 2026. Barang sitaan ini tidak memiliki dokumen resmi untuk melewati lalu lintas penerbangan internasional di Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), baik melalui arus penumpang maupun kargo. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)