ANTARA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pemerintah sudah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Zudan di Kota Makassar, Kamis (7/5). Ke depan, status pegawai yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, beberapa jenis pekerjaan masih dapat menggunakan sistem outsourcing. (Shintia Aryanti Krisna/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)