ANTARA - Pemerintah Kota Semarang mewajibkan pedagang hewan kurban, khususnya dari luar daerah, memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang Idul Adha 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya hewan terjangkit PMK ke wilayah Kota Semarang. Pengawasan juga diperkuat melalui pemeriksaan langsung oleh petugas dan dokter hewan di lapak penjualan.
(Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)