ANTARA - Laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terus meningkat sejak 2021 hingga 2025 berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan. Kenaikan angka ini juga dipengaruhi oleh keberanian para korban untuk melapor, meski diyakini data sesungguhnya pasti lebih besar karena butuh proses untuk mendapatkan keberanian tersebut. Terdapat layanan hukum tak berbayar bagi perempuan yang sudah berani melaporkan kekerasan melalui Lembaga Bantuan Hukum dan advokat pro bono. Salah satunya adalah Posbakum Aisyiah yang mendampingi seorang korban kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi kasus yang banyak diadukan ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) yang sudah 25 tahun mendampingi korban kekerasan. (Rina Anggraini/Keysha Anissa/Erlangga Bregas Prakoso, Syamsul Rizal/Rayyan/Nanien Yuniar)